Bekas Kraton Bangkalan Jadi Milik Pribadi Warga

foto: din/zonaberita.com
Rumah ini diduga bekas Keraton Bangkalan

Bekas Kraton Bangkalan, di Kampung Saksak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diklaim sebagai milik pribadi warga bernama Hansyen Woing.

Hansyen mengklaim sebagai pemilik sah bangunan kuno yang dulunya bekas Kraton Bangkalan itu berdasarkan bukti sertifikat yang ia kantongi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Oleh: Abd Aziz

"Bangunan itu sudah menjadi milik pribadi saya, dan saya telah mengantongi sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang dikeluarkan 2010 ini," kata Hansyen.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim kepada sejumlah warga di Kelurahan Kraton yang sempat memprotes kepemilikan klaim kepemilikan bekas Karton Bangkalan tersebut.

Menurut dia, bekas Kraton Bangkalan di areal seluas 1 hektare lebih itu, merupakan warisan dari orang tuanya dan sudah diukur sejak 1925 lalu. Namun sertifikatnya baru rampung sekarang ini, ujarnya.

Dulu, bangunan itu ditempati sebagai asrama pejabat di Kabupaten Bangkalan. Namun karena ayahnya kasihan pada orang yang tidak punya rumah, akhirnya rumah itu disuruh tempatinya secara cuma-cuma.

Bangunan yang terletak di Kampung Saksak itu memang terlihat sangat kuno dan tidak pernah direnovasi, serta terlihat kumuh karena kurang terurus. Akibatnya, kondisi bangunan sangat memprihatinkan.

Awal Desember 2010, beredar khabar warga keturunan China mengklaim sebagai pemilik bekas Kraton Bangkalan itu, berencana akan menjual bangunan dengan alasan khawatir ambruk karena tidak terawat.

Bahkan, warga yang tinggal di bangunan itu, diminta segera mengosongkan rumah tersebut.

Khabar yang berkembang di masyarakat sekitar, tiang yang terbuat dari tembaga dalam bangunan ditawar senilai Rp90 juta. Jumlah tiang yang terbuat dari tembaga empat unit.

Tidak hanya itu, ada empat tiang penyangga yang terbuat dari kayu jati konon telah ditawar dengan harga sangat menggiurkan, yakni Rp135 juta lebih.

Ditentang warga

Rencana Hansyen Woing menjual bangunan kuno yang merupakan bekas Kraton Bangkalan itu ditentang sejumlah warga Kampung Saksak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, termasuk Lurah Kraton, Evi Aisya Andriyani.

Sebab menurut warga dan Lurah Kraton, bekas Kraton Bangkalan yang diklaim milik pribadi Hansyen Woing, merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.

Bahkan warga meminta sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan ditinjau ulang.

Evi Aisya Andriyani menyatakan, pihaknya tidak menemukan data di kantor kelurahan, jika bekas Kraton Bangkalan itu merupakan milik perorangan, apalagi di dalam bangunannya banyak terdapat benda-benda kuno yang merupakan peninggalan Kraton Bangkalan.

"Di persil juga ngak ada, jika bangunan itu milik perseorangan. Berarti milik negara dan tidak boleh dijual. Namun, harus dilestarikan," kata Evi menegaskan.

Dia mengatakan, pihaknya akan secepatnya menginformasikan penjualan situs bangunan Kraton Bangkalan ini ke Pemkab melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Apalagi, Hansye Woing (Hansen) yang selama ini disebut-sebut sebagai pemilik hanyalah memiliki hak guna saja, bukan pemilik sah.

Laporkan BPN

Aksi protes warga dan Lurah Kraton atas klaim kepemilikan bekas Kraton Bangkalan itu juga datang dari Lurah Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan. Evi Aisya Andriyani juga mengancam akan melaporkan BPN dalam kasus penerbitan sertifikat bekas Kraton Bangkalan ke Polda Jatim.

"Kami akan laporkan kasus ini kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena dalam penerbitan sertifikat yang diatasnya merupakan bekas Kraton Bangkalan itu mencurigakan," kata Evi.

Evi menyatakan, dalam penerbitan sertifikat hak milik nomor 1834 seluas 10.650 meter persegi atas nama Hansyem Woing oleh BPN Bangkalan menyalahi prosedur karena beberapa syarat pemberian hak milik tidak terpenuhi.

"Syarat itu antara lain surat keterangan tanah dari Kepala Desa atau Lurah. Dalam hal ini, Lurah Kraton tidak pernah diminta keterangan apapun. Begitu juga dalam pengukuran tanah yang dimohon tanpa pemberitahuan Pada lurah atau RT/RW setempat," ungkapnya.

Di samping itu, sambung Evi, lurah tidak pernah menerima pengumuman tentang pendaftaran tanah yang dimohon oleh Hansyen Woing. Kemudian lurah tidak merasa ikut sebagai anggota panitia oleh pihak BPN.

"BPN juga tidak pernah memperhatikan atau tidak mengindahkan surat bupati tentang perubahan status tanah negara dan percaton desa, dengan tidak melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Pemkab Bangkalan," ucapnya.

Bahkan ia menilai, BPN Bangkalan dalam melakukan tindakan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan pada sertifikat atas nama Hansyen, tidak hati-hati. Tidak memperhatikan asas umum pemerintah yang baik, antara lain kecermatan, ketelitian, asas keterbukaan, dan asas persamaan.

"Dengan ditemukan cacat administrasi pada penerbitan sertifikat itu, maka segera dilakukan pembatalan pada sertifikat tersebut. Jika tidak selama batas waktu tertentu, maka permasalahan ini kami selesaikan melalui badan peradilan," ucapnya.

Di samping itu, kata Evi, agar kasus tersebut tidak terulang lagi serta selaras dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selanjutnya menciptakan tertib administrasi bidang pertanahan.

Namun BPN Kabupaten Bangkalan, membantah jika proses pembuatan sertifikat hak milik atas nama Hansyen Woing, tidak prosedural.

Dalam keterangan pers kepada kepada sejumlah wartawan di Bangkalan Pelaksana Tugas (Plt) BPN Bangkalan Aris menyatakan, penerbitan sertifikat tanah tersebut sudah prosedural, tidak seperti yang disampaikan sebagian warga dan Lurah Kraton.

"Dalam pembuatan sertifikat atas kepemilikan bekas Kraton Bangkalan oleh Hansye Wongi itu, sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang menyimpang," katanya menjelaskan.

Ia mengemukakan, pihaknya sudah melibatkan beberapa pihak dalam proses pembuatan sertifikat yang diatasnya ada bangunan kuno yang merupakan bekas Kraton Bangkalan itu, termasuk koordinasi dengan Lurah Kraton, Kecamatan Kota, sebagai pejabat yang berwenang di kawasan tersebut.

"Kami sudah libatkan Lurah dalam proses pembuatan sertifikat. Namun, bukan lurah yang sekarang (Evi Aisya Andriyani), melainkan yang sebelumnya," ungkap mantan kepala BPN Sampang ini tanpa menyebutkan nama lurah yang menjabat saat itu.

Perhatian dewan

Klaim kepemilikan bekas Kraton Bangkalan oleh warga bernama Hansyen Woing (Hansen) tidak hanya menjadi perhatian warga dan Lurah Kraton, tapi juga kalangan anggota dewan.

DPRD Bangkalan, menyatakan akan memanggil Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) untuk mengklarifikasi bangunan kuno, bekas kraton yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga, termasuk pihak BPN.

"Kami akan memanggil Disporabudpar Bangkalan untuk mencari tahu permasalahan terkait bangunan kuno yang merupakan bekas kraton Bangkalan tersebut yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga," kata Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Mukaffi Cholil.

Menurut Mukaffi, di samping mencari tahu seputar informasi bangunan yang diduga sebagai bekas Kraton Bangkalan itu, pihaknya juga ingin meluruskan sebuah informasi yang beredar luas di masyarakat.

"Nanti, kalau sudah dipanggil, akan diketahui asal usul dari bangunan kuno yang terletak di kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, termasuk status dari bangunan itu sendiri apakah cagar budaya atau tidak," ucapnya.

Jika benar bangunan kuno adalah kraton dan milik negara, pemerintah setempat harus melakukan penyelamatan. Sebab, hal tersebut menyangkut aset yang dimiliki negara.

"Permasalahan ini harus diluruskan karena menyangkut aset negara. Merujuk pada pernyataan Lurah Kraton yang tidak dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat, itu menyalahi aturan yang ada. Apalagi status tanah HGB dan sudah mati masa berlaku," katanya.

Memang bekas Kraton

Mayoritas warga di Kampung Saksak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, menyatakan, bekas bangunan kuno yang diklaim milik warga bernama Hansyen Woing tersebut memang dulunya merupakan bekas Kraton Bangkalan.

Termasuk pengakuan bibinya Hansen sendiri Lie Pik Nio dalam sebuah pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan Lurah Kraton, Bangkalan.

"Bangunan yang diklaim milik ponakan saya itu, memang merupakan bangunan bekas kraton Bangkalan," katanya menegaskan.

Ia menuturkan, dulunya bangunan kuno yang merupakan bekas Kraton Bangkalan itu memang tempat punggawa Kraton.

Pertama kata Pikri sapaan akrab Lie Pik Nio, bangunan kuno tersebut milik Adipati Ario Cakraningrat. Kemudian bangunan tersebut jatuh pada Loa Tikyu yang tidak lain merupakan kakek dari sang suami, Ong Gwan King.

"Namun, beberapa tahun ini ayah Hansyen sakit, kemudian saya disuruh tanda tangan lembaran-lembaran kosong bersama adik ipar, Ganol. Saya tidak tahu maksudnya, ternyata bangunan kraton itu sudah disertifikat atas nama Hansyen. Setelah tahu, saya tidak mengurus masalah ini lagi," ucapnya.

Menurut Pikri, pihaknya berani mengatakan kalau bangunan tersebut adalah kraton karena pernah menjual kaca yang berlambangkan Cakraningrat dan bertuliskan Adi Cakraningrat. Hal itu dilakukan karena kaca peninggalan kraton Bangkalan telah rusak.

"Saya minta sama mertuaku untuk menjual kaca yang ada dalam bangunan karena telah rusak. Sebenarnya di situ ada dua kaca, namun yang kondisinya masih bagus juga telah dijual oleh keluarga saya," paparnya.

Pikri menambahkan, di bangunan kuno juga terdapat sebuah kursi peninggalan dari kraton. Namun, kursi tersebut telah dijual oleh ayah Hansyen.

Kini, benda-benda peninggalan kraton Bangkalan yang ada dalam bangunan tersebut telah habis. Hanya tinggal bangunan kraton sendiri, itu pun kondisinya sudah rusak.

Sejumlah warga yang pernah menghuni bangunan kuno tersebut menyatakan, itu bekas Kraton berdasarkan ornamen yang ada di dalam bangunan tersebut.

Bahkan, di setiap bagian atas daun pintu terdapat lambang Cakraningrat seperti yang disampaikan Ipda Imron, salah seorang personel Polres Bangkalan yang juga pernah menghuni bangunan kuno tersebut.

"Dulu di sana banyak lukisan dan gambar-gambar kuno yang merupakan peninggalan zaman kerajaan. Tapi karena catnya diganti, maka semuanya habis," kata Imron menjelaskan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Bangkalan, Saad Ashari.

"Tapi kalau saat ini bangunan kuno yang dulunya memang merupakan bekas Kraton Bangkalan itu sudah menjadi milik pribadi warga berdasarkan bukti sertifikat, kami tidak bisa berbuat banyak lagi," katanya.

Artikel Terkait

•Catatan Dari Kongres I Bahasa Madura (2)
•Catatan Dari Kongres I Bahasa Madura (1)
•Batik Tulis Pamekasan Berkibar dari Desa Klampar
•Kesenian Tradisional Macapat Terancam Punah

Sumber: www.abdazis.info, Jumat, 10 Februari 2012

Label: , , , , , , ,

3 Komentar:

Pada 28 Juli 2018 pukul 12.40 , Blogger Unknown mengatakan...

www0728


pandora
nike factory outlet
adidas nmd runner
pandora charms outlet
クロムハーツ
moncler outlet
true religion outlet store
jordan 8
jordan shoes
off white jordan 1






 
Pada 7 Desember 2018 pukul 08.16 , Blogger Unknown mengatakan...

Rumah tersebut diperkirakan rumah milik putera sultan abdulkadirun yang menjadi adipati atau bupati..

 
Pada 27 Oktober 2020 pukul 09.45 , Anonymous KAMPUS SANG JUARA mengatakan...

KAMPUS SANG JUARA
Https://ftik.teknokrat.ac.id
https://www.teknokrat.ac.id

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda